MASAKINI.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar menggerebek tiga warung yang beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026).
Dalam razia tersebut, 12 orang kedapatan sedang makan dan merokok.
Operasi dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli makanan siap saji pada siang hari, lengkap dengan fasilitas makan di tempat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kasi Penyidik Darwadi, menyatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum turun melakukan penindakan.
“Setelah menerima laporan, kami turunkan petugas untuk melakukan pemantauan. Hasilnya, ditemukan aktivitas makan dan merokok di tiga warung tersebut. Karena itu, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Darwadi, Senin (2/3/2026)/
Dalam operasi yang turut melibatkan personel Polres Aceh Besar itu, petugas mendata 12 orang yang berada di lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, tidak ada penahanan dalam razia tersebut.
“Kami lakukan pendataan dan pembinaan. Para pelanggar kami ingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Darwadi menegaskan, pengawasan selama Ramadhan akan terus diperketat, tidak hanya di lokasi yang telah digerebek, tetapi juga di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar.










Discussion about this post