MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram-TikTok

Ulfah by Ulfah
6 Maret 2026
in Nasional
0
Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram-TikTok

Ilustrasi medsos. | Foto : Istockphoto/hapabapa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan aturan baru terhadap anak di ruang digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Melalui Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

RelatedPosts

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

BGN Tata Ulang Dapur dan Penerima MBG

Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital bagi anak-anak yang semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

“Langkah ini diambil untuk mengambil kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi digital itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Meutya memahami, langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

Tags: anak di bawah umurKomdigimedia sosial
Previous Post

Menhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Lebih 150 Juta Orang

Next Post

Pon Yaya Pimpin KPA Wilayah Pase, Gantikan Abu Len

Related Posts

Garuda Spark Hadir di Banda Aceh, Jembatani Talenta Digital Aceh dengan Industri

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh akan menghadirkan Garuda Spark Innovation Hub (GSH) pada semester...

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya...

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

by Ahmad Mufti
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah akan mewajibkan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan...

Next Post
Pon Yaya Pimpin KPA Wilayah Pase, Gantikan Abu Len

Pon Yaya Pimpin KPA Wilayah Pase, Gantikan Abu Len

Bupati Aceh Besar Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM dan Pangan Dipastikan Aman

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co