MASAKINI.CO – Sekda Aceh (Sekda) menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3).
M. Nasir menyampaikan, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan perbaikan dan pembangunan kembali memiliki ruang fiskal yang memadai sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara lebih terarah.
“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Pada kesempatan itu, Sekda juga memaparkan secara langsung rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana.










Discussion about this post