MASAKINI.CO – Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Besar tercatat mencapai 453.070 jiwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025. Namun di balik tingginya capaian administrasi kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih tergolong rendah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa, mengatakan data tersebut menjadi acuan penting dalam berbagai sektor, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pelayanan publik.
“Data kependudukan ini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, alokasi anggaran, hingga pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Dari sisi administrasi, tingkat kepemilikan dokumen dasar terbilang tinggi. Dari 315.449 penduduk wajib KTP, sebanyak 311.008 jiwa atau 98,59 persen telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, kepemilikan akta kelahiran juga mencapai 97,79 persen, atau 143.883 dari total 145.648 anak usia 0–18 tahun. Namun, capaian berbeda terlihat pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dari target 93.302 jiwa, baru 9.510 jiwa atau sekitar 3,06 persen yang telah melakukan aktivasi.
“Ini masih sangat rendah dan menjadi perhatian kami untuk terus mendorong masyarakat beralih ke layanan digital,” kata Rahmad.
Selain itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga belum maksimal. Dari 136.540 anak, baru 79.216 anak atau 58,02 persen yang telah memiliki KIA. Rahmad menegaskan pentingnya pembaruan data kependudukan secara berkala, mengingat data tersebut menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Dokumen kependudukan adalah dasar layanan. Jika data tidak diperbarui, maka berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, Disdukcapil Aceh Besar menyediakan enam titik layanan, termasuk layanan jemput bola ke gampong, sekolah, pesantren, hingga wilayah terdampak bencana. Selain itu, sebanyak 604 petugas registrasi gampong juga telah dibentuk untuk memperluas akses pelayanan.
Rahmad memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan di Aceh Besar tidak dipungut biaya. Ia pun mengimbau masyarakat di 23 kecamatan segera mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami harap masyarakat lebih aktif, karena data yang akurat menjadi kunci pembangunan yang tepat,” pungkasnya.








Discussion about this post