MASAKINI.CO – Pemerintah terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan. Mekanisme pembaruan data tersebut kini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 3 Tahun 2025.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Provinsi Aceh, Abd Hakim, menjelaskan bahwa masyarakat diberi ruang untuk mengusulkan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi resmi maupun melalui perangkat gampong.
“Saat ini mekanisme pemutakhiran DTSEN mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025, di mana masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau dibantu perangkat gampong,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, setiap usulan yang masuk tidak langsung diterima, melainkan akan melalui proses verifikasi sesuai aturan agar data yang dihasilkan tetap terstandar dan akurat.
“Data usulan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dalam Permensos, kemudian diserahkan ke BPS untuk dipadankan dan dilakukan pemeringkatan desil setiap tiga bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Abd Hakim memaparkan gambaran kondisi kesejahteraan masyarakat Aceh berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa jumlah penduduk yang berada pada kelompok kesejahteraan rendah masih cukup besar.
“Berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026, terdapat 2.452.375 penduduk di Aceh yang berada pada desil 1 sampai 3, sedangkan pada desil 8 sampai 10 sebanyak 952.957 orang,” ujarnya.
Jika dilihat dari sisi jumlah keluarga, distribusi tersebut juga menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan antara kelompok bawah dan atas.
“Terdapat 679.009 keluarga yang berada pada desil 1 hingga 3, sementara pada desil 8 sampai 10 sebanyak 285.268 keluarga,” jelasnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Aceh masih berada pada kelompok kesejahteraan rendah hingga menengah bawah. Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi.
Dengan adanya pemutakhiran data secara berkala, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran.










Discussion about this post