MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan pelaksanaan perkuliahan secara daring selama masa Work From Home (WFH), sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 16 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan tugas kedinasan melalui WFH. Surat tersebut ditujukan kepada para dekan fakultas, Direktur Program Pascasarjana, dan Ketua LPM di lingkungan kampus.
Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa perkuliahan pada hari Jumat dan Sabtu dilaksanakan secara online. Selain itu, proses pembelajaran dilakukan dengan sistem blended learning, dengan minimal dua kali pertemuan dilakukan secara daring baik secara synchronous maupun asynchronous.
Penggunaan aplikasi Edlink juga ditetapkan sebagai media utama dalam mendukung pembelajaran online, sementara jadwal perkuliahan tetap mengacu pada sistem akademik (SIAKAD).
Kepala Biro AAKK UIN Ar-Raniry, Iqbal, dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan proses akademik di tengah kebijakan nasional.
“Perkuliahan tetap dilaksanakan secara daring agar proses belajar mengajar tidak terhenti, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan Work From Home yang sedang diterapkan,” ujarnya dalam surat resmi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan unit kerja dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.
“Diharapkan seluruh pimpinan unit dapat melakukan pengawasan sehingga pembelajaran daring terlaksana dengan baik, efektif, dan tetap menjaga kualitas layanan pendidikan,” tambahnya.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan WFH.






Discussion about this post