MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyebut keputusan mencabut pergub tersebut diambil setelah pemerintah menerima banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengaku menerima berbagai masukan dari DPR Aceh hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi menolak aturan tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi, semuanya menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” katanya.
Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 itu, masyarakat Aceh disebut dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.
“Pembiayaan tetap ditanggung dalam skema JKA bagi masyarakat yang sakit. Jadi tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.
Sebelumnya, Pergub JKA menjadi sorotan publik setelah memicu gelombang protes dari mahasiswa, akademisi, hingga sejumlah elemen masyarakat yang menilai aturan tersebut membatasi akses layanan kesehatan masyarakat Aceh.










Discussion about this post