MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2026
in Daerah
0

Ilustrasi Jaminan Kesehatan Aceh | Foto : Dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

RelatedPosts

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyebut keputusan mencabut pergub tersebut diambil setelah pemerintah menerima banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengaku menerima berbagai masukan dari DPR Aceh hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi menolak aturan tersebut.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi, semuanya menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” katanya.

Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 itu, masyarakat Aceh disebut dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.

“Pembiayaan tetap ditanggung dalam skema JKA bagi masyarakat yang sakit. Jadi tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.

Sebelumnya, Pergub JKA menjadi sorotan publik setelah memicu gelombang protes dari mahasiswa, akademisi, hingga sejumlah elemen masyarakat yang menilai aturan tersebut membatasi akses layanan kesehatan masyarakat Aceh.

Tags: Cabut PergubJKA Acehlayanan kesehatan AcehMualemPergub JKA
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Soroti Pergaulan Bebas Generasi Muda

Next Post

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Angin Kencang dan Kebakaran

Related Posts

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Aceh diprediksi menghadapi peningkatan intensitas curah hujan dalam tiga bulan ke depan. Kondisi tersebut membuat Gubernur Aceh Muzakir...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Mualem Beri Waktu Sepekan untuk Siapkan Lahan Reintegrasi Eks Kombatan GAM

by Riska Zulfira
13 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memberi waktu sepekan kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menyiapkan seluruh administrasi...

Next Post

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Angin Kencang dan Kebakaran

Kasus Ikhtilath dan Khalwat Masih Dominan, Satpol PP-WH Soroti Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co