MASAKINI.CO – Pemerintah mulai memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah kebocoran devisa sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas unggulan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” kata Airlangga, mengutip infopublik.id, Senin (1/6/2026).
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada tiga komoditas utama penyumbang devisa negara, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. Ketiga sektor tersebut memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Melalui aturan baru itu, ekspor ketiga komoditas akan diawasi melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Pemerintah menilai sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memperkuat validitas data ekspor nasional.
Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai praktik yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi nilai ekspor (under invoicing), transfer pricing, hingga penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri. Dengan pengawasan yang lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara dapat lebih optimal.
Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah menyiapkan masa transisi hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Airlangga menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi berkala selama masa transisi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan maupun aktivitas ekspor nasional. Pemerintah juga menjamin kepastian usaha dan tetap menghormati kontrak perdagangan yang telah berjalan dengan mitra luar negeri.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” ujarnya.
Pemerintah berharap penguatan tata kelola devisa hasil ekspor melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan pengawasan perdagangan komoditas strategis, memperkuat cadangan devisa nasional, serta memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.









Discussion about this post