MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru DHE SDA, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Diawasi Satu Pintu Mulai Juni

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
1 Juni 2026
in News
0

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). | Foto: Via infopublik.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah mulai memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah kebocoran devisa sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

RelatedPosts

SMPN 10 Banda Aceh Raih Juara Umum Nasional, Borong 154 Medali di Ajang ISAC 2026

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

Karhutla di Nagan Raya Hanguskan 17 Hektare Lahan, Cuaca Panas Picu Ancaman Meluas

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” kata Airlangga, mengutip infopublik.id, Senin (1/6/2026).

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada tiga komoditas utama penyumbang devisa negara, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. Ketiga sektor tersebut memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Melalui aturan baru itu, ekspor ketiga komoditas akan diawasi melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Pemerintah menilai sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memperkuat validitas data ekspor nasional.

Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai praktik yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi nilai ekspor (under invoicing), transfer pricing, hingga penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri. Dengan pengawasan yang lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara dapat lebih optimal.

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah menyiapkan masa transisi hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Airlangga menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi berkala selama masa transisi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan maupun aktivitas ekspor nasional. Pemerintah juga menjamin kepastian usaha dan tetap menghormati kontrak perdagangan yang telah berjalan dengan mitra luar negeri.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” ujarnya.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola devisa hasil ekspor melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan pengawasan perdagangan komoditas strategis, memperkuat cadangan devisa nasional, serta memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Tags: Airlangga Hartartodevisa eksporDHE SDAekspor batu baraekspor sawitperdagangan eksporPP 21 Tahun 2026PT DSI
Previous Post

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

Next Post

SMPN 10 Banda Aceh Raih Juara Umum Nasional, Borong 154 Medali di Ajang ISAC 2026

Related Posts

Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA

by Redaksi
11 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8...

25 Persen Generasi Muda Pengangguran Akibat Perlambatan Pertumbuhan Global

by Ali L
29 April 2024
0

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan dunia saat ini dipenuhi ketimpangan akibat perlambatan pertumbuhan global, ancaman...

Pandemi Belum Usai, DPRA Dorong Pelaku Wisata Ketatkan Disiplin Prokes

Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan, Pemerintah Dorong Lestarikan Warisan Budaya

by Ali L
24 Agustus 2022
0

MASAKINI.CO - Sektor pariwisata Indonesia terus membaik seiring dengan perekonomian nasional yang tumbuh impresif di angka 5,44% (yoy) pada kuartal...

Next Post

SMPN 10 Banda Aceh Raih Juara Umum Nasional, Borong 154 Medali di Ajang ISAC 2026

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co