MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Banda Aceh dilakukan tanpa membedakan asal daerah para pedagang.
Pihaknya menyebut sebagian pedagang yang terjaring pembinaan berasal dari Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar. Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat Banda Aceh merupakan pusat aktivitas ekonomi yang banyak didatangi masyarakat dari berbagai daerah.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan identitas pedagang yang menjalani pembinaan menunjukkan adanya warga dari berbagai daerah yang berjualan di ibu kota provinsi tersebut.
“Kalau kita lihat ketika pembinaan di kantor terhadap pelanggaran qanun PKL Banda Aceh, ada yang KTP Banda Aceh dan juga Aceh Besar, karena Banda Aceh ini banyak pendatang,” ujar Evendi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Satpol PP-WH tidak menjadikan asal daerah sebagai dasar dalam melakukan penertiban. Fokus utama petugas adalah memastikan seluruh pedagang yang berusaha di wilayah Kota Banda Aceh mematuhi aturan dan qanun yang berlaku.
“Tetap fokus kita bukan daerah asal mereka, tapi yang membuka usaha di Kota Banda Aceh, intinya siapapun kita perlakukan sama untuk setiap PKL yang ada di sekitaran Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujarnya.
Evendi menjelaskan, penataan PKL dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.










Discussion about this post