MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ramai Pedagang Pendatang di Banda Aceh, Satpol PP-WH Tegaskan Aturan Sama

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Juni 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh Saat Beri Pemahaman Kepada PKL | Foto : Instagram/@Satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Banda Aceh dilakukan tanpa membedakan asal daerah para pedagang.

Pihaknya menyebut sebagian pedagang yang terjaring pembinaan berasal dari Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar. Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat Banda Aceh merupakan pusat aktivitas ekonomi yang banyak didatangi masyarakat dari berbagai daerah.

RelatedPosts

BMKG Catat 119 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

Harga Emas Turun Lagi, Ini Rincian Harganya

Kombes Teguh Priyambodo Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Andi Kirana

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan identitas pedagang yang menjalani pembinaan menunjukkan adanya warga dari berbagai daerah yang berjualan di ibu kota provinsi tersebut.

“Kalau kita lihat ketika pembinaan di kantor terhadap pelanggaran qanun PKL Banda Aceh, ada yang KTP Banda Aceh dan juga Aceh Besar, karena Banda Aceh ini banyak pendatang,” ujar Evendi, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, Satpol PP-WH tidak menjadikan asal daerah sebagai dasar dalam melakukan penertiban. Fokus utama petugas adalah memastikan seluruh pedagang yang berusaha di wilayah Kota Banda Aceh mematuhi aturan dan qanun yang berlaku.

“Tetap fokus kita bukan daerah asal mereka, tapi yang membuka usaha di Kota Banda Aceh, intinya siapapun kita perlakukan sama untuk setiap PKL yang ada di sekitaran Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujarnya.

Evendi menjelaskan, penataan PKL dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Tags: Penertiban PKLPKL di Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

BMKG Deteksi 65 Titik Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada Karhutla dan Cuaca Ekstrem

Next Post

Jemaah Haji Aceh Mulai Pulang ke Tanah Air Mulai 15 Juni

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pajangan Furniture yang Tutupi Trotoar di Merduati

by Aininadhirah
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menertibkan pajangan perabotan rumah tangga milik pedagang furniture yang menutup...

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Dua Terpidana Ikhtilat Jalani Hukuman Cambuk 22 Kali di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Terpidana kasus ikhtilat, YS dan ND, menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda...

Next Post

Jemaah Haji Aceh Mulai Pulang ke Tanah Air Mulai 15 Juni

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co