MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Rukoh, tepatnya di ruas jalan belakang UIN Ar-Raniry, mulai dari kawasan Warkop Dek Mi hingga Kantor Keuchik Gampong Rukoh, Syiah Kuala Banda Aceh, Sabtu (6/6/2026).
Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak diperbolehkan, termasuk sejumlah bangunan yang dibangun di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta penataan kawasan perkotaan.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan sedikitnya 120 bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
“Sekitar 120 bangunan liar yang kita tertibkan di kawasan jalan utama Rukoh ini. Tentu bagi yang membangun bangunan di tempat yang terlarang, apalagi di atas drainase ini harus kita lakukan penertiban,” ujar Rizal.
Menurutnya, pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah melalui berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, pendataan hingga pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Rizal menjelaskan proses tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparatur gampong hingga pemerintah kecamatan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti arahan yang diberikan.
“Tahapannya sudah kita lakukan dari jauh-jauh hari dan sangat panjang mulai dari keuchik, camat, hingga sekarang baru kita lakukan penertiban dan penggusuran,” ujarnya.
Ia mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Kawasan Jalan Rukoh sendiri merupakan salah satu jalur yang cukup padat aktivitas karena berada di sekitar lingkungan kampus dan permukiman warga. Pemerintah berharap setelah penertiban dilakukan, kawasan tersebut dapat lebih tertata, bersih, serta bebas dari bangunan yang melanggar aturan.







Discussion about this post