MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia tidak hanya ditertibkan, tetapi juga mendapatkan pembinaan dan penanganan lanjutan melalui instansi terkait.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penanganan PMKS dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Dinas Sosial agar setiap individu memperoleh pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
“PMKS yang telah diamankan tidak ditempatkan di Satpol PP dan WH secara permanen, melainkan diserahkan kepada Dinas Sosial atau fasilitas penampungan yang ditunjuk untuk mendapatkan pendataan, pembinaan, dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rizal, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rizal, pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan PMKS tidak berhenti pada tahap penertiban semata. Setelah diamankan petugas, mereka akan menjalani proses asesmen guna menentukan bentuk pembinaan maupun rehabilitasi yang diperlukan.
Ia menjelaskan, Satpol PP-WH memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, sedangkan pembinaan sosial menjadi tugas Dinas Sosial melalui berbagai program yang telah disiapkan pemerintah.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menertibkan, tetapi memastikan mereka mendapatkan pembinaan dan penanganan yang tepat sehingga tidak kembali melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Rizal menambahkan, pola penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan ruang publik di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, sinergi antara Satpol PP-WH dan Dinas Sosial akan terus diperkuat agar penanganan PMKS berjalan lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan.








Discussion about this post