MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh memastikan masyarakat tidak perlu khawatir untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah menjamin seluruh proses pelaporan dilakukan secara gratis serta menjaga kerahasiaan identitas korban maupun pelapor.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan laporan dugaan kekerasan dapat disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di masing-masing kabupaten/kota maupun langsung ke UPTD PPA DP3A Aceh.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat melapor melalui Hotline SAPA 129 atau layanan WhatsApp di nomor 08111-129-129.
“Melapor itu mudah, gratis, dan rahasia. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan,” ujar Meutia.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas UPTD PPA melalui proses pengaduan dan asesmen awal. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi korban serta menentukan bentuk layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Meutia, UPTD PPA menyediakan lima layanan dasar bagi korban kekerasan tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut meliputi pengaduan dan asesmen kasus, pendampingan hukum, pendampingan psikologis atau konseling, pendampingan medis serta rujukan ke fasilitas kesehatan, hingga penyediaan rumah aman atau shelter bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ia menegaskan, penyediaan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan korban kekerasan tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga pendampingan hingga proses pemulihan.
“Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” katanya.
DP3A Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kasus kekerasan terjadi tanpa penanganan. Pelaporan menjadi langkah penting agar korban dapat segera memperoleh bantuan dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.









Discussion about this post