MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan tersebut dibuka selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan ini kembali dibuka setelah banyaknya permintaan masyarakat yang ingin memperbarui foto KTP mereka.
“Warga kota yang mau mengganti foto KTP karena rusak, buram, ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP dengan tahun terbitan 2020 ke bawah atau ada perubahan elemen data pada KTP bisa melakukan pendaftaran secara online,” kata Heru, Selasa (7/7/2026).
Menurut Heru, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara daring melalui formulir yang telah disediakan atau memindai kode QR pada brosur layanan.
Disdukcapil Banda Aceh membatasi jumlah pelayanan setiap hari sebanyak 40 orang untuk menjaga kelancaran proses administrasi. Kuota tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni 20 orang pada pagi hari dan 20 orang pada sesi siang.
“Masyarakat yang telah terdaftar akan dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni sesi pagi pukul 08.30–12.00 WIB untuk 20 orang dan sesi siang pukul 14.00–16.00 WIB untuk 20 orang,” jelasnya.
Heru menegaskan, petugas hanya akan melayani warga yang telah melakukan pendaftaran online. Karena itu, masyarakat diminta tidak datang langsung tanpa jadwal agar tidak terkendala dalam proses pelayanan.
Ia menambahkan, pembukaan kembali layanan penggantian foto KTP dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan kemampuan pelayanan Disdukcapil serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut.








Discussion about this post