MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Status Wakaf Blangpadang Belum Jelas, Pemerintah Aceh Minta Kepastian Hukum

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juli 2026
in News
0

Audiensi Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026). | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mendorong penyelesaian status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Turun Rp30 Ribu Hari Ini

Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap dan Empat Motor Diamankan

Dalam pertemuan itu, Yusril menyebut persoalan Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia mengaku telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Presiden serta melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

Menurut Yusril, secara historis terdapat dasar kuat yang menunjukkan Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, penyelesaian statusnya harus tetap memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.

Sebagai salah satu opsi penyelesaian, Yusril menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap status tanah wakaf Blangpadang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan penyelesaian status Blangpadang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut nilai sejarah, keagamaan, dan sosial masyarakat Aceh.

“Ini bukan hanya persoalan aset, tetapi juga bagian dari sejarah dan nilai keagamaan masyarakat Aceh,” kata Fadhlullah.

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Aceh turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti historis terkait status Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Menko Kumham Imipas selanjutnya akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.

Hasil koordinasi tersebut akan menjadi bahan laporan kepada Presiden untuk menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihaK.

Tags: BlangpadangMasjid Raya BaiturrahmanMenko Kumham Imipas) Yusril Ihza MahendraPemerintah Acehstatus Lapangan BlangpadangTanah Wakaf
Previous Post

KKN USK Hadirkan Ruang Belajar Kreatif, Anak Pidie Jaya Belajar Karakter Lewat Film Edukatif

Next Post

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Satukan Performa Outdoor dan Insight Kesehatan Berbasis AI

Related Posts

Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

by Redaksi
11 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik menerima mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) yang menggelar aksi unjuk rasa...

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

by Redaksi
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut...

Next Post

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Satukan Performa Outdoor dan Insight Kesehatan Berbasis AI

Digelar Setiap 10 Tahun, Sensus Ekonomi 2026 Petakan Struktur Usaha Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co