MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terjerat Korupsi Nurul Arafah, Dua Imum Mukim Mulai Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 November 2024
in Daerah
0

Dua imum mukim di Banda Aceh jalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa tambahan atas perkara korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Ulee Lheue, Banda Aceh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua, Saptika Handini serta didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian, Jumat (1/11/2024).

RelatedPosts

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur 14-15 Mei

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Para terdakwa ini didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka terlibat lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah seluas 1.088 meter persegi nomor 1 area pasar batu cincin, keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Lalu, dari uang pengganti tersebut tersangka juga melakukan pembayaran sebagai biaya pembebasan kios-kios yang berada di pasar batu cincin.

Akibatnya dua imum mukim ini bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muhammad Yasir, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang para terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (12/11/2024) mendatang.

Selain itu, para terdakwa juga meminta untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi usia serta membuat permohonan berita acara pemeriksaan.

Tags: Islamic Center Banda AcehKorupsi Nurul Arafahlahan zikir Nurul ArafahTipikor Banda Aceh
Previous Post

Hadapi Jepang, Indonesia Pasti Tanpa Asnawi

Next Post

Sadis! Suami di Aceh Tamiang Bakar Istri dengan Pertalite

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post

Sadis! Suami di Aceh Tamiang Bakar Istri dengan Pertalite

Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co