MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diputuskan Pacar, Mahasiswa Nekat Sebarkan Video Panas

Masa Kini by Masa Kini
1 April 2019
in Daerah
0
Diputuskan Pacar, Mahasiswa Nekat Sebarkan Video Panas
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Sakit hati diputuskan pacar, seorang mahasiswa nekat menyebarkan video berkonten asusila ke media sosial. “Pelaku merekam video call tanpa sepengetahuan korban,” jelas Kanit Tipeter Polres Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda, Senin (1/4).

Menurutnya, pelaku berinisial WS dan korban berinisial WI telah berhubungan setahun. Perekaman video tersebut terjadi saat mereka berstatus pacaran.

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

Ia memastikan motif pelaku hanya sakit hati. “Tidak ada motif pemerasan,” sebutnya lagi.

Tak terima perlakuan sang mantan, WI mahasiswi salah satu universitas di Banda Aceh itu akhirnya melapor ke polisi.

“Videonya ada di Facebook dan Instagram. Saksinya ada tiga termasuk seorang ahli,” kata Iptu Iskandar Muda.

Penyidik Polres Banda Aceh menjerat pelaku pasal 45 ayat 1 dan 3, undang-undang ITE. WS terancam hukuman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (m1)

Tags: pilihan
Previous Post

Industri Kreatif Henna

Next Post

UNBK Aceh Diikuti 14 Ribu Siswa Madrasah

Related Posts

Kejati Aceh Kerahkan 10 JPU Tangani Perkara Darmili

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue...

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf harus menjalani tambahan masa kurungan selama setahun. Sebelumnya Irwandi divonis tujuh tahun penjara, namun...

Karhutla Aceh Selesai, Helikopter BNPB Digeser ke Riau

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo memerintahkan menarik sementara waktu helikopter bom air dari Aceh ke...

Next Post
UNBK Aceh Diikuti 14 Ribu Siswa Madrasah

UNBK Aceh Diikuti 14 Ribu Siswa Madrasah

Banda Aceh Cairkan Bonus PORA 1,6 Miliar

Banda Aceh Cairkan Bonus PORA 1,6 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co