MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Aplikasi “Kitab Suci Aceh” Dinilai Provokatif, Pemerintah Aceh Protes Google

Masa Kini by Masa Kini
31 Mei 2020
in Headline, News
0

Protes yang beredar di sosial media

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes pada perusahaan Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store yang dinilai sangat provokatif dan telah meresahkan masyarakat Aceh.

Melalui surat bertanggal 30 Mei 2020, Nova Iriansyah menyampaikan keberatan dan protes keras pada Managing Director PT Google, Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10 di Jalan Jenderal Sudirman No.52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap SD di Aceh Besar Rusak

TPAK Perempuan Aceh Naik, Partisipasi Kerja Laki-laki Justru Turun

Harga Emas Perhiasan Kembali Sentuh Rp8 Juta per Mayam, Antam Turut Naik

“Sehubungan dengan munculnya aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store yang dipelopori oleh Organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org), kami berpendapat bahwa Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum lokal),” ujar Nova dalam suratnya.

“Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” lanjut Nova.

Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama “Kitab Suci Aceh” menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh, padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut.

“Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran,” kata Nova.

Selanjutnya, peluncuran aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam.

Oleh karena itu aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Al-Quran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

Hal tersebut, kata Nova, bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak pada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos).

“Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media sosial, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama (a threat to religious harmony) di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi surat Nova.

Berkenaan dengan hal di atas, Nova Iriansyah atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh minta pada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.

Surat tersebut juga ditembusi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta; Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
Wali Nanggroe Aceh; Ketua DPR Aceh; Pangdam Iskandar Muda;
Kapolda Aceh; Kajati Aceh dan Ketua MPU Aceh.[]

Tags: AplikasiKitab Suci AcehPemerintah AcehProtes Google
Previous Post

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, PKK Kota Sabang Bagi Bingkisan

Next Post

Kadis Syariat Islam Aceh: Jangan Instal Aplikasi “Kitab Suci Aceh”

Related Posts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

by Redaksi
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bantuan senilai Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pemulihan sektor pertanian yang terdampak bencana...

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

by Ahmad Mufti
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau kondisi dua jembatan strategis di wilayah tengah Aceh, yakni Jembatan Lumut...

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Redaksi
6 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh dalam kunjungan kerjanya, Kamis...

Next Post

Kadis Syariat Islam Aceh: Jangan Instal Aplikasi "Kitab Suci Aceh"

Ulama Dukung Pemerintah Aceh Protes Google Terkait "Kitab Suci Aceh"

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co