MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
20 November 2022
in News
0
Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadhan. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadhan, menyebut kewenangan daerah mengelola sumber daya alam secara mandiri untuk kesejahteraan masyarakat, kini telah diamputasi oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Konsekuensi pencabutan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, khususnya dalam bidang pengelolaan pertambangan misalnya, daerah hanya menjadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui undang-undang,” katanya dalam acara Pengukuhan Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda ICMI Aceh di Banda Aceh, Sabtu (19/11/2022).

RelatedPosts

50 Sopir Bus dan Hiace Mudik Gratis di Aceh Jalani Tes Urin

Jemput Berkah Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Berbagi Paket Takjil

Padu Padan Warna Baju dan Hijab untuk Mempercantik Penampilan Saat Lebaran

Ismail melanjutkan, selain jadi penonton, daerah hanya akan menjadi pihak yang menanggung beban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tersebut.

Di samping itu, hak-hak masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya, terancam dikriminalisasi jika melakukan aksi-aksi protes.

“Oleh karena itu, tanggung jawab besar kaum intelektual dan kelompok cendekiawan adalah harus berkontribusi konkret dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah, agar kebijakan itu tepat dan adil,” ujarnya.

“Lakukan kontrol dan evaluasi setiap kebijakan terkesan diskriminatif, yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil,” imbuhnya.

Tags: Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)omnibus law
Previous Post

Kaukus Pemuda Pidie Gelar Maulid Nabi

Next Post

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

Related Posts

Aliansi Buruh Aceh Peringati May Day, Ini Tuntutannya

Aliansi Buruh Aceh Peringati May Day, Ini Tuntutannya

by Alfath Asmunda
14 Mei 2022
0

MASAKINI.CO - Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi pekerja menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day...

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

by Redaksi
1 Februari 2021
0

MASAKINI.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres)...

Daftar Pasal UU Ciptaker yang Rugikan Buruh Versi Ekonom

Daftar Pasal UU Ciptaker yang Rugikan Buruh Versi Ekonom

by Redaksi
6 November 2020
0

MASAKINI.CO - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) membeberkan daftar pasal-pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja...

Next Post
Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

Hiswana Migas Apresiasi Respon Cepat Polda Aceh Antisipasi LPG Oplosan

Hiswana Migas Apresiasi Respon Cepat Polda Aceh Antisipasi LPG Oplosan

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co