MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Daftar Pasal UU Ciptaker yang Rugikan Buruh Versi Ekonom

Redaksi by Redaksi
6 November 2020
in Nasional, News
0
Daftar Pasal UU Ciptaker yang Rugikan Buruh Versi Ekonom

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) membeberkan daftar pasal-pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus menyebut salah satu poin dalam beleid baru yang mengubah pasal lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ialah soal waktu istirahat.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia

Masuk Zona Merah Banjir, SDN 10 Linge Aceh Tengah Direlokasi Demi Keselamatan Siswa

Dia bilang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja mendapatkan jatah istirahat jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.

Selain itu, pekerja juga dijamin mendapat cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus dan istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh.

Namun, pemerintah menghapus ketentuan minimal istirahat panjang dalam UU Cipta Kerja. Dalam beleid itu, aturan soal istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Dalam UU Cipta Kerja ini tidak mencantumkan istirahat panjang, dipersulit untuk istirahat panjang,” ucapnya pada diskusi secara virtual, Kamis (5/11).

Selain itu, pemerintah juga menambah pasal 88b dalam bagian ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/ satuan hasil.

“Dalam aturan sebelumnya, UU Ketenagakerjaan tidak ada. Ketentuan ini direvisi,” imbuh Ahmad.

Lalu, beleid anyar juga menambah pasal 154A, dituliskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi dengan berbagai alasan. Beberapa alasan itu, contohnya perusahaan melakukan penggabungan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia kembali pekerja.

Juga perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan, lalu perusahaan tutup karena merugi secara terus menerus selama 2 tahun.

Kemudian, perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan pailit, dan pekerja mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis.

Selain itu, pengusaha juga dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, serta pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana.

“Banyak alasan perusahaan untuk melakukan PHK,” lanjut Ahmad.

Poin lain dalam UU Cipta Kerja yang dinilainya merugikan buruh adalah pesangon. Jumlah yang diberikan berkurang dari maksimal 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji. []

JAWAPOS

Tags: omnibus lawpasal bermasalahUndang undang Cipta Kerjaundang undang kontroversi
Previous Post

Studi: Ibu Hamil Positif COVID-19 Berisiko Kematian

Next Post

Penyaluran Kuota Gratis Ada yang Tak Tepat Sasaran

Related Posts

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

by Ahlul Fikar
20 November 2022
0

MASAKINI.CO - Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadhan, menyebut kewenangan daerah mengelola sumber daya alam secara...

Aliansi Buruh Aceh Peringati May Day, Ini Tuntutannya

Aliansi Buruh Aceh Peringati May Day, Ini Tuntutannya

by Alfath Asmunda
14 Mei 2022
0

MASAKINI.CO - Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi pekerja menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day...

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

by Redaksi
1 Februari 2021
0

MASAKINI.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres)...

Next Post
Setor Nomor HP Siswa untuk Kuota Gratis hingga 15 September

Penyaluran Kuota Gratis Ada yang Tak Tepat Sasaran

VIDEO | Tips Nyaman Seharian Pakai Masker

VIDEO | Tips Nyaman Seharian Pakai Masker

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co