MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Larangan WNA Masuk ke Tanah Air Diperpanjang 14 Hari

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2021
in Nasional, News
0
Corona Bermutasi, Pakar Minta Tutup Penerbangan Internasional

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI diperpanjang hingga 14 hari kedepan.

Airlangga menjelaskan, hal itu seiring dengan peningkatan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari 2020 akibat lonjakan kasus penularan yang semakin meningkat.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

“Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ujarnya, Senin (11/1).

Airlangga menyebut, jumlah kenaikan kasus ini dapat turun jika masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar. Melihat kondisi saat ini, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan peningkatan angka penularan.

“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Covid baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. Adapun kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.[]

JAWAPOS

Tags: larang masuk WNA diperpanjanglarang WNAoperasi yustisiSatgas COVID-19
Previous Post

Omzet Megumi Menurun, Mahasiswi Ini Pilih Banting Setir

Next Post

Dampak Pandemi, Ojek Online Koala Kehilangan Lebih Separuh Omzet

Related Posts

Operasi Yustisi TNI-Polri di Aceh Jaya, Arahkan Warga untuk Vaksin

Operasi Yustisi TNI-Polri di Aceh Jaya, Arahkan Warga untuk Vaksin

by Masa Kini
18 Juli 2021
0

MASAKINI.CO - Aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh menggelar operasi yustisi terhadap pengendara di jalan lintas kabupaten...

Bagi Sembako, Cara Humanis Polisi-TNI di Aceh Saat Operasi Yustisi

Bagi Sembako, Cara Humanis Polisi-TNI di Aceh Saat Operasi Yustisi

by Masa Kini
16 Juli 2021
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP melakukan operasi yustisi dengan pendekatan persuasif kepada para...

Sejak Pandemi Merebak, Ribuan Anak di Aceh Positif Corona

Aceh Bebas Zona Merah Covid-19, Tapi Jangan Lengah

by Alfath Asmunda
24 Juni 2021
0

MASAKINI.CO - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengumumkan Aceh telah bebas dari zona merah Covid-19. Tiga daerah di Aceh sebelumnya...

Next Post

Dampak Pandemi, Ojek Online Koala Kehilangan Lebih Separuh Omzet

BPOM Restui Vaksin COVID-19 Sinovac

BPOM Restui Vaksin COVID-19 Sinovac

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co