MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan

Masa Kini by Masa Kini
25 Juni 2019
in Daerah
0
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan
Share on FacebookShare on Twitter

BELAWAN | MASAKINI – Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan di perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang Jumat (21/6) dinihari tadi. Rotan tersebut diangkut menggunakan KM Bintang Kejora yang berbendera Indonesia dengan tujuan ekspor Pulau Penang, Malaysia.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam keterangannya menyebutkan KM Bintang Kejora terjaring dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 sinergi Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara dan Riau. Dari kapal itu disita rotan asalan sekitar 40 ton yang dikemas dalam 83 bundle.

RelatedPosts

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

“Barang muatan KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini diperkirakan bernilai enam ratus delapan puluh juta rupiah,” kata Safuadi.

Safuadi menjelaskan, kapal patroli Bea Cukai BC10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04°-37’-16” LU dan 098°-15’-12” BT.

Berdasarkan pemeriksaan awal, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah di antaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor; maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya.

Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

“Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan Nahkoda atas inisial “R” (54) serta 5 orang anak buah kapalnya, saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan,” kata Safuadi. []

Tags: Bea Cukai AcehPenyelundupan rotan
Previous Post

Cuaca Buruk, Penyebrangan ke Sabang Dihentikan

Next Post

Bertemu Kepala BNPB, Wali Nanggroe Bicarakan Bencana Aceh

Related Posts

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

by Riska Zulfira
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam...

Bea Cukai Aceh Tingkatkan Pengawasan Ekspor Batubara Melalui Pengambilan Sampel

by Ahmad Mufti
2 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Aceh memperkuat pengawasan ekspor batubara dengan membekali petugas kemampuan teknis pengambilan sampel di lapangan. Langkah ini...

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

by Riska Zulfira
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menegaskan seluruh jemaah haji wajib melaporkan barang bawaan dan...

Next Post
Bertemu Kepala BNPB, Wali Nanggroe Bicarakan Bencana Aceh

Bertemu Kepala BNPB, Wali Nanggroe Bicarakan Bencana Aceh

Kecepatan Angin Capai 80 Km/Jam, Nelayan Diimbau Hati-Hati

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co