Polisi Ringkus Buronan LP Lambaro di Geuceu Meunara

Tersangka bersama barang bukti sabu serta uang tunai.[ist]

Bagikan

Polisi Ringkus Buronan LP Lambaro di Geuceu Meunara

Tersangka bersama barang bukti sabu serta uang tunai.[ist]

MASAKINI.CO – Pelarian FP warga Desa Suak Awe, Aceh Barat dari LP Lambaro berakhir, ia kembali ke jeruji besi. Polisi berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

Polisi menangkapnya di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu, (25/9). Kasat Reserse Narkoba Polres Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu 32 bungkus.

“Berisikan sabu dengan berat 7,11 gram serta disita uang tunai Rp2,3 juta,” sebutnya, Jumat (27/9).

Pada petugas, FP mengaku sabu diperoleh dari FA yang dibeli seharga Rp3,5 juta sebanyak satu sak. Polisi berhasil melakukan penyelidikan posisi FA, ia ditangkap di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/9).

“FA mengakui menjual narkotika jenis sabu sebanyak 7.11 gram pada FB sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penangkapan polisi tidak menemukan sabu di rumahnya,” ujar AKP Boby.

FP dan FA terancam kembali masuk penjara minimal lima tahun. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist