MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Ringkus Buronan LP Lambaro di Geuceu Meunara

Masa Kini by Masa Kini
27 September 2019
in News
0

Tersangka bersama barang bukti sabu serta uang tunai.[ist]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelarian FP warga Desa Suak Awe, Aceh Barat dari LP Lambaro berakhir, ia kembali ke jeruji besi. Polisi berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

Polisi menangkapnya di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu, (25/9). Kasat Reserse Narkoba Polres Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu 32 bungkus.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Hidupkan Taman Putroe Phang sebagai Ruang Kreatif Berkelanjutan

Warga Banda Aceh Penderita Kanker Butuh Uluran Tangan untuk Jalani Operasi di Bandung

Harga Minyak Goreng di Banda Aceh Turun, Curah Rp21 Ribu dan Minyak Kita Rp18 Ribu

“Berisikan sabu dengan berat 7,11 gram serta disita uang tunai Rp2,3 juta,” sebutnya, Jumat (27/9).

Pada petugas, FP mengaku sabu diperoleh dari FA yang dibeli seharga Rp3,5 juta sebanyak satu sak. Polisi berhasil melakukan penyelidikan posisi FA, ia ditangkap di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/9).

“FA mengakui menjual narkotika jenis sabu sebanyak 7.11 gram pada FB sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penangkapan polisi tidak menemukan sabu di rumahnya,” ujar AKP Boby.

FP dan FA terancam kembali masuk penjara minimal lima tahun. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.[]

Tags: Ditangkap Jual SabuNapi LP LambaroPolresta Banda Aceh
Previous Post

Gempa Maluku: 23 Meninggal, Sekitar 15 Ribu Warga Mengungsi

Next Post

Mahasiswa Sultra Meninggal, Mahasiswa Aceh Salat Gaib di Ruang Sidang DPRA

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Next Post

Mahasiswa Sultra Meninggal, Mahasiswa Aceh Salat Gaib di Ruang Sidang DPRA

PKK Aceh Boyong Dua Gelar Juara Jambore Nasional

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co