MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Ringkus Buronan LP Lambaro di Geuceu Meunara

Masa Kini by Masa Kini
27 September 2019
in News
0

Tersangka bersama barang bukti sabu serta uang tunai.[ist]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelarian FP warga Desa Suak Awe, Aceh Barat dari LP Lambaro berakhir, ia kembali ke jeruji besi. Polisi berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.

Polisi menangkapnya di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu, (25/9). Kasat Reserse Narkoba Polres Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu 32 bungkus.

RelatedPosts

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

“Berisikan sabu dengan berat 7,11 gram serta disita uang tunai Rp2,3 juta,” sebutnya, Jumat (27/9).

Pada petugas, FP mengaku sabu diperoleh dari FA yang dibeli seharga Rp3,5 juta sebanyak satu sak. Polisi berhasil melakukan penyelidikan posisi FA, ia ditangkap di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/9).

“FA mengakui menjual narkotika jenis sabu sebanyak 7.11 gram pada FB sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penangkapan polisi tidak menemukan sabu di rumahnya,” ujar AKP Boby.

FP dan FA terancam kembali masuk penjara minimal lima tahun. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.[]

Tags: Ditangkap Jual SabuNapi LP LambaroPolresta Banda Aceh
Previous Post

Gempa Maluku: 23 Meninggal, Sekitar 15 Ribu Warga Mengungsi

Next Post

Mahasiswa Sultra Meninggal, Mahasiswa Aceh Salat Gaib di Ruang Sidang DPRA

Related Posts

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

by Redaksi
5 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa...

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop...

Next Post

Mahasiswa Sultra Meninggal, Mahasiswa Aceh Salat Gaib di Ruang Sidang DPRA

PKK Aceh Boyong Dua Gelar Juara Jambore Nasional

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co