MASAKINI.CO – Polda Sumatera Utara menangkap Rangga (43), warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Pada polisi ia mengaku mantan Panglima GAM Aceh Tenggara tahun 2004.
Rangga ditangkap saat hendak menyelundupkan ganja seberat 80 Kg. Selain dirinya, polisi juga menangkap dua warga Aceh Tenggara lainnya, Kardi (23) warga Darul Hasanah dan Adi Samri (19) warga Lauser.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
“Ketiganya kita tangkap saat kita melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit I, AKBP Fadris lewat keterangan resminya, Kamis (10/10).
Pihaknya bersepakat bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di Titi Kembar Sembahe. Saat bertemu, ketiga tersangka menunjukkan barang bukti ganja dan langsung ditangkap.
Selain ganja kering 80 bal sebarat 80 Kg, polisi juga menahan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1753 QP, sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC dan tiga handphone (HP).
“Rangga ini juga merupakan residivis, pada tahun 2007 ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara, tapi menjalani hukuman selama 13 tahun,” ungkap Fadris.
Ia menyebutkan, Ranga mendekam di Lapas Tanjung Gusta selama tujuh tahun. Selanjutnya enam tahun di Nusa Kambangan. “Bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu,” jelasnya.
Enam bulan lepas penjara, Rangga kembali selundupkan ganja dari Kutacane ke Kota Medan.[]










Discussion about this post