MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Selundupkan Ganja 80 Kg, Rangga Ngaku Mantan Panglima GAM

Masa Kini by Masa Kini
10 Oktober 2019
in Headline, News
0
Gagal Selundupkan Ganja 80 Kg, Rangga Ngaku Mantan Panglima GAM

Tersangka penyelundupan ganja 80 Kg ditangkap Polda Sumut.[istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Sumatera Utara menangkap Rangga (43), warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Pada polisi ia mengaku mantan Panglima GAM Aceh Tenggara tahun 2004.

Rangga ditangkap saat hendak menyelundupkan ganja seberat 80 Kg. Selain dirinya, polisi juga menangkap dua warga Aceh Tenggara lainnya, Kardi (23) warga Darul Hasanah dan Adi Samri (19) warga Lauser.

RelatedPosts

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Jemaah Haji Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelum melakukan penangkapan, polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

“Ketiganya kita tangkap saat kita melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit I, AKBP Fadris lewat keterangan resminya, Kamis (10/10).

Pihaknya bersepakat bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di Titi Kembar Sembahe. Saat bertemu, ketiga tersangka menunjukkan barang bukti ganja dan langsung ditangkap.

Selain ganja kering 80 bal sebarat 80 Kg, polisi juga menahan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1753 QP, sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC dan tiga handphone (HP).

“Rangga ini juga merupakan residivis, pada tahun 2007 ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara, tapi menjalani hukuman selama 13 tahun,” ungkap Fadris.

Ia menyebutkan, Ranga mendekam di Lapas Tanjung Gusta selama tujuh tahun. Selanjutnya enam tahun di Nusa Kambangan. “Bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu,” jelasnya.

Enam bulan lepas penjara, Rangga kembali selundupkan ganja dari Kutacane ke Kota Medan.[]

Tags: Aceh TenggaraDitangkap Polda SumutMantan Panglima GAMSelundupkan Ganja
Previous Post

Diguncang Gempa Tektonik, BPBD Aceh Selatan Pastikan Tak Ada Korban

Next Post

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Related Posts

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI, Wihaji, turun langsung meninjau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pulonas...

Belasan Rumah Terbakar di Babul Makmur, Tujuh Rusak Berat

by Redaksi
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran melanda permukiman warga di Desa Kute Bakti, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (28/5/2026) siang. Sebanyak...

Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, Jalan Nasional Kutacane–Medan Lumpuh

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir bandang melanda Desa Lawe Tua Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (9/5/2026) malam. Bencana tersebut...

Next Post
Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co