MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Selundupkan Ganja 80 Kg, Rangga Ngaku Mantan Panglima GAM

Masa Kini by Masa Kini
10 Oktober 2019
in Headline, News
0
Gagal Selundupkan Ganja 80 Kg, Rangga Ngaku Mantan Panglima GAM

Tersangka penyelundupan ganja 80 Kg ditangkap Polda Sumut.[istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Sumatera Utara menangkap Rangga (43), warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Pada polisi ia mengaku mantan Panglima GAM Aceh Tenggara tahun 2004.

Rangga ditangkap saat hendak menyelundupkan ganja seberat 80 Kg. Selain dirinya, polisi juga menangkap dua warga Aceh Tenggara lainnya, Kardi (23) warga Darul Hasanah dan Adi Samri (19) warga Lauser.

RelatedPosts

Harga Cabai Merah di Pasar Al Mahirah Naik dalam Tiga Hari Terakhir, Komoditas Lain Masih Stabil

DPRK Banda Aceh Menyarankan Agar Daycare Diaudit Dan Bentuk Regulasi Khusus

Daftar Tunggu Haji Aceh Tembus 145 Ribu, Masa Tunggu Capai 26 Tahun

Sebelum melakukan penangkapan, polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

“Ketiganya kita tangkap saat kita melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit I, AKBP Fadris lewat keterangan resminya, Kamis (10/10).

Pihaknya bersepakat bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di Titi Kembar Sembahe. Saat bertemu, ketiga tersangka menunjukkan barang bukti ganja dan langsung ditangkap.

Selain ganja kering 80 bal sebarat 80 Kg, polisi juga menahan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1753 QP, sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC dan tiga handphone (HP).

“Rangga ini juga merupakan residivis, pada tahun 2007 ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara, tapi menjalani hukuman selama 13 tahun,” ungkap Fadris.

Ia menyebutkan, Ranga mendekam di Lapas Tanjung Gusta selama tujuh tahun. Selanjutnya enam tahun di Nusa Kambangan. “Bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu,” jelasnya.

Enam bulan lepas penjara, Rangga kembali selundupkan ganja dari Kutacane ke Kota Medan.[]

Tags: Aceh TenggaraDitangkap Polda SumutMantan Panglima GAMSelundupkan Ganja
Previous Post

Diguncang Gempa Tektonik, BPBD Aceh Selatan Pastikan Tak Ada Korban

Next Post

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Related Posts

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam...

BMKG Deteksi Satu Titik Panas di Aceh, Berada di Aceh Tenggara

by Aininadhirah
21 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mencatat satu titik...

Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

by Ulfah
26 September 2025
0

MASAKINI.CO - Dua pengedar sabu di Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap Satresnarkoba Polres setempat. Keduanya berinisial AS (50) dan H (45),...

Next Post
Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co