MASAKINI.CO – Forkopimda Banda Aceh razia sejumlah warung kopi terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker, Jumat (15/5) malam.
Seperti diketahui setelah sempat ditunda pelaksanaannya akibat banjir melanda Banda Aceh, Perwal Penggunaan Masker diberlakukan efektif pukul 00.00 WIB, Sabtu (16/5).
Razia penertiban Perwal untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) itu, melibatkan personel Satpol PP WH Banda Aceh, Satpol PP WH Aceh, Kodim 0101/BS, Polresta Banda Aceh, Dishub Banda Aceh, Diskominfo Banda Aceh.
Sebelum menyisir sejumlah kawasan, tim gabungan melaksanakan apel di Balai Kota Banda Aceh.
Para petugas masih menemukan warga yang belum memakai masker di warung kopi. Menurut Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil.
“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” ujarnya.
Berikut sejumlah momen razia yang direkam fotografer M Aulia.[]





Discussion about this post