Gaji 51 Ribu PPPK Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden

ILUSTRASI

Bagikan

Gaji 51 Ribu PPPK Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden

ILUSTRASI

MASAKINI.CO – Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini sudah di meja presiden.

Ini setelah empat menteri di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, telah meneken Rancangan Perpres yang sudah ditunggu 51 honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019.

“Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf empat menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo,” kata Menteri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (23/9).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menambahkan, begitu rancangan Perpres di meja presiden, tinggal menunggu giliran kapan diteken. Mengingat ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden.

“Kami sekarang menunggu Perpresnya ditandatangani. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, begitu Perpres diteken presiden dan diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

BKN, kata Bima Haria Wibisana, sudah menyiapkan 51 ribu NIP PPPK. “Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif sampai saat ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, 51 ribu PPPK yang lulus ini merupakan hasil rekrutmen Februari 2019.

Sejatinya, formasi yang disiapkan pemerintah sebanyak 75 ribu orang tetapi honoror K2 yang lulus seleksi hanya 51 ribu orang. []

JPNN.com

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist