MASAKINI.CO – Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, mengatakan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah meresahkan.
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku tambang emas ilegal itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).
Selain itu, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.
“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.