Mafia Perdagangan Satwa Lindung di Aceh Belum Tersentuh Hukum

Para tersangka pembunuh 5 gajah di Aceh Jaya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

Bagikan

Mafia Perdagangan Satwa Lindung di Aceh Belum Tersentuh Hukum

Para tersangka pembunuh 5 gajah di Aceh Jaya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2020-2021, aparat penegak hukum di Aceh menangani 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa, namun mafia perdagangan saat ini belum tersentuh hukum.

Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Zulkarnaini Masry, menyebut hasil riset FJL sepanjang 2020-2021, total pelaku perburuan dan perdagangan satwa sebanyak 42 orang.

Para pelaku mayoritas warga Aceh, hanya sebagian kecil warga luar. Namun, pelaku yang ditangkap oleh aparat penegak hukum umumnya hanya kurir dan eksekutor lapangan, sedangkan penampung akhir bebas berkeliaran.

“Padahal satwa lindung dari Aceh diperjualbelikan sampai ke pasar internasional,” katanya, Jumat (21/1/2021) kemarin.

Zulmasry menuturkan dari 19 perkara tersebut, masih ada 9 tersangka yang belum ditangkap atau buronan. FJL Aceh mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.

“Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan,” tegasnya.

Dia menyebut, jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orangutan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.

Sedangkan yang termasuk opsetan seperti kulit harimau, tulang belulang Beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.

“Penegakan hukum yang adil menjadi komitmen negara untuk menyelamatkan satwa lindung di Aceh,” ujarnya

Sementara itu, Pengurus Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Teuku Muhammad Zulfikar mengatakan penegakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi ini harus terus berjalan, meski belum mampu menghentikan perdagangan.

“Sulit dihentikan karena aktor utama dan pembeli masih bebas (tidak ditahan),” kata Zulfikar.

Menurutnya, selain aparat penegak hukum, pemerintah dan elemen sipil harus berkolaborasi melindungi satwa. “Jangan sampai punah dan kita menyesal karena gagal melindungi,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist