MASAKINI.CO – Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026, dilantik Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Jumat (4/2/2022) kemarin.
Ketujuh komisioner KKR yang dilantik tersebut adalah Masthur Yahya (Ketua), Oni Imelva (Wakil Ketua), dan Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami sebagai anggota.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, berpesan kepada para komisioner KKR Aceh yang baru tersebut untuk dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
Menurutnya, penuntasan kasus tersebut perlu demi mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik.
“Pengungkapan kebenaran ini juga supaya segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban,” katanya.
Nova menyebut, pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif.
“Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh, tutur Nova Iriansyah, komit untuk mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin, menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Dahlan mengatakan, kerja KKR tersebut tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia.
“Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA,” ujarnya.
Kepada Gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya di Aceh, Dahlan mengharapkan agar kerja KKR didukung supau berjalan sesuai kewenangan sehingga perdamaian Aceh dapat terawat.