MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Februari 2022
in News
0
2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Sidang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 500 kg di Pengadilan Negeri Jantho. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa tindak pidana 500 kilogram narkoba jenis sabu. Dua terdakwa itu masing-masing Mera Triantara dan Audi Mulia.

Tuntutan dibacakan penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022) kemarin.

RelatedPosts

Lima Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara, Korban Mengungsi 

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Hotel, Patroli Berlangsung Sejak Pagi hingga Malam

Jemaah Haji Aceh Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper

Mera dan Audi mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.

“Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya,” ujar Deddi Maryadi.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarNarkoba
Previous Post

Sukses Jalankan Transformasi Digital, 96,7% Nasabah BRI Gunakan Digital Channel

Next Post

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Related Posts

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Next Post
Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua DPRA Ingatkan DPR RI Soal Kekhususan Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co