MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Februari 2022
in News
0
2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Sidang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 500 kg di Pengadilan Negeri Jantho. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa tindak pidana 500 kilogram narkoba jenis sabu. Dua terdakwa itu masing-masing Mera Triantara dan Audi Mulia.

Tuntutan dibacakan penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022) kemarin.

RelatedPosts

Demo di Kantor Gubernur Aceh, Massa Desak Bencana Ekologis Jadi Bencana Nasional

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Dokter Ingatkan Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-paru

Mera dan Audi mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.

“Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya,” ujar Deddi Maryadi.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarNarkoba
Previous Post

Sukses Jalankan Transformasi Digital, 96,7% Nasabah BRI Gunakan Digital Channel

Next Post

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Related Posts

Sekolah Rakyat Aceh Buka Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

by Ahmad Mufti
18 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sekolah Rakyat Terintegrasi Tiga (SRT 3) Provinsi Aceh menjadi salah satu upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari...

TK Angkasa Lanud SIM Raih Juara II Lomba Tari Nusantara di Aceh Besar

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – TK Angkasa Cabang Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), di bawah binaan Yayasan Ardhya Garini (Yasarini) Cabang Lanud SIM...

Rumah Petani di Indrapuri Ludes Terbakar

by Ahmad Mufti
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satu rumah berkonstruksi kayu di Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, terbakar, Jumat (16/10/2026) malam. Rumah tersebut milik...

Next Post
Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua DPRA Ingatkan DPR RI Soal Kekhususan Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co