MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Februari 2022
in News
0
2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Sidang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 500 kg di Pengadilan Negeri Jantho. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa tindak pidana 500 kilogram narkoba jenis sabu. Dua terdakwa itu masing-masing Mera Triantara dan Audi Mulia.

Tuntutan dibacakan penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022) kemarin.

RelatedPosts

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

Didukung 21 DPC, Sayuti Abu Bakar Daftar Bacalon Ketua DPD Demokrat 

Mera dan Audi mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.

“Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya,” ujar Deddi Maryadi.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarNarkoba
Previous Post

Sukses Jalankan Transformasi Digital, 96,7% Nasabah BRI Gunakan Digital Channel

Next Post

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Related Posts

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Next Post
Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Gempa Pasaman Barat: Data Sementara 6 Meninggal, Puluhan Luka-luka

Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua DPRA Ingatkan DPR RI Soal Kekhususan Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co