MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali mengungkapkan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 4 ton minyak.
Solar bersubsidi itu diamankan polisi dari tangan 4 terduga pelaku di lokasi berbeda dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Dari tangan pelaku kami amankan juga barang bukti berupa tiga mobil, ratusan jerigen kosong, serta empat ton BBM jenis solar subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP MAchfud, Sabtu (16/4).
Dia menyebut, keempat terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial ES (42), BN (58), MI (36), dan AJ (48). Mereka semua warga Kecamatan Darul Makmur.
Keempatnya diciduk pada Kamis (14/4/2022). Para pelaku kini mendekam dalam sel tahan Mapolres Nagan Raya.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 atau pidana penjara selama enam tahun, serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022) lalu, polisi Polres Nagan Raya juga menangkap 2 pelaku penimbunan BBM solar subsidi di kecamatan yang sama. Keduanya berinisial BL dan DW. Satu ton minyak solar diamankan petugas.
AKP Machfud menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun pelaku penimbun BBM solar subsidi di Nagan Raya.
“Operasi akan terus kami lakukan. Jika ketemu, bakal ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.