Kemenag Akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak sapi kini semakin meluas di Aceh. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Kemenag Akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak sapi kini semakin meluas di Aceh. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Yaqut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

Dia menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist