MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

17 Bandar dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 Juli 2022
in Headline
0
Kelahi dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 4 Napi Dipindahkan

Ilustrasi narapidana. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terhitung sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menghukum mati dan memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara tindak pidana khusus (Pidsus) narkoba.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin Husin, menyebut dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, yang mencapai 8 perkara.

RelatedPosts

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Diduga Dipicu Bentrok Mahasiswa, Laboratorium Pertanian dan Kendaraan di USK Terbakar

“Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing 3 perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, 2 perkara,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan di tingkat PN tak semua perkara diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksa mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

“Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho,” ujarnya.

Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” jelasnya.

Tags: hukuman matiPengadilan Tinggi Banda AcehPengedar Narkoba
Previous Post

Kawasan Neuheun Diputuskan Jadi Venue Utama PON Aceh-Sumut

Next Post

Achmad Marzuki Lantik 5 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Aceh

Related Posts

Tiga Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa Ditangkap Polisi

by Riska Zulfira
18 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita barang 4,5 kilogram narkotika di Kecamatan...

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

by Alfath Asmunda
13 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 38 terpidana kasus narkoba di Aceh telah dijatuhi hukuman mati dan saat ini mendekam di Lapas Kelas...

Kapolda Aceh Minta Anak Buahnya Bijak Bermedsos dan Pahami Post Truth

Kapolda Aceh Janji Jerat Bandar dan Pengedar Narkoba Pakai TPPU

by Alfath Asmunda
13 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko berjanji memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyasar sumber keuangannya. Ia menyatakan, para...

Next Post
Achmad Marzuki Lantik 5 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Aceh

Achmad Marzuki Lantik 5 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Aceh

5 Rumah Terbakar di Komplek Perumahan Dosen USK

5 Rumah Terbakar di Komplek Perumahan Dosen USK

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co