WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Sabang

Seorang WNA asal Malaysia inisial R (tengah) dideportasi Imigrasi Sabang lantaran melewati izin tinggal, Senin 25/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Sabang

Seorang WNA asal Malaysia inisial R (tengah) dideportasi Imigrasi Sabang lantaran melewati izin tinggal, Senin 25/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dideportasi dari Kota Sabang, Aceh, lantaran sudah tinggal melewati batas waktu atau over stay.

WNA berinisial R itu disebut terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal pada 2008 lalu.

“WNA tersebut sempat luput dari pengawasan. Dia melakukan pelanggaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Senin (25/7/2022) malam.

Hanton mengaku, pihaknya memperoleh informasi keberadaan perempuan itu dari warga. Petugas imigrasi Sabang kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, imigrasi Sabang melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk konfirmasi data perempuan tersebut.

Dia menyebut, WNA Malaysia itu akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Rabu 27 Juli 2022 mendatang.

“Semoga pelanggaran keimigrasian seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist