MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

ASN Diimbau Lapor ke Bawaslu Jika Nama Dicatut Parpol

Ali L by Ali L
14 Agustus 2022
in Nasional
0
Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta

Ilustrasi ASN. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jika ada hal yang demikian, segara laporkan,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Minggu (14/8/2022).

RelatedPosts

Mensos Tegaskan Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Miskin Ekstrem dan Putus Sekolah

Kemenkes Tekankan Deteksi Dini untuk Capai Nol Kematian Dengue 2030

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan Parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024.

Dia menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat.

“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Bagja menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Tags: ASNBawasluKetua Bawaslu RI Rahmat BagjaPemiluSistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Previous Post

Program 10 Juta Bendera, Pakai Dana Pusat untuk Semarak Kemerdekaan di Daerah

Next Post

Pria di Langsa Nekat Curi Motor Teman untuk Biaya Persalinan Istri

Related Posts

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bener Meriah berinisial G, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan...

Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN

by Riska Zulfira
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh langsung menekan gas kinerja usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir,...

Next Post
Curanmor Marak di Aceh Tengah, Warga Diminta Waspada

Pria di Langsa Nekat Curi Motor Teman untuk Biaya Persalinan Istri

Karhutla Landa Aceh Selatan, 7 Hektar Lahan Terbakar

Karhutla Landa Aceh Selatan, 7 Hektar Lahan Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co