MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPR Aceh Gelar RDPU Rancangan Qanun RPPLH

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
31 Agustus 2022
in Daerah
0
DPR Aceh Gelar RDPU Rancangan Qanun RPPLH

DPR Aceh gelar rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Qanun tentang RPPLH Aceh. (foto: dok Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Aceh.

Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian. Sementara diskusi rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, Rabu (31/8/2022).

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

“Raqan RPPLH Aceh terdiri dari 10 bab dan 32 pasal yang jika sudah ditetapkan akan berlaku hingga 30 tahun mendatang,” kata Azhar Abdurrahman saat membuka rapat dengar pendapat tersebut.

Raqan RPPLH Aceh disebutkan mempunyai sasaran yaitu terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.

Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga mempunyai sasaran untuk meminimalkan risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang timbul dari pembangunan, serta mendukung pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.

Dengar pendapat yang digelar di Gedung Utama DPR Aceh ini diikuti sejumlah masyarakat elemen sipil, kepala daerah kabupaten/kota, dan instansi terkait dari seluruh Aceh.

Sementara itu, Nasir dari Walhi Aceh mewakili Masyarakat Elemen Sipil yang ikut dalam dengar pendapat memberikan catatan terkit Raqan RPPLH Aceh.

Dia menyebutkan Raqan RPPLH Aceh sangat kurang akses keterbukaan informasi publik dan pelibatan partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan.

“Raqan RPPLH dalam proses penyusunan tidak melibatkan publik,” kata Nasir membacakan catatan Masyarakat Elemen Sipil Aceh.

Masyarakat Elemen Sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH hanya fokus pada kawasan daratan Aceh saja secara terbatas tanpa mengintegrasikan dengan kawasan pesisir dan laut Aceh.

Selanjutnya, Raqan RPPLH Aceh juga disebutkan tidak mengkaji terkait isu persampahan, limbah industri Pabrik Minyak Kelapa Sawit, RTH, pencemaran air dan polusi udara yang juga bagian dari persoalan lingkungan hidup Aceh.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH Aceh akan menjadi instrumen pengrusakan lingkungan hidup di Aceh secara terstruktur, sistematis dan masif.

Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga akan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dan akan dimuat dalam berbagai dokumen terkait rencana strategis di Aceh.

Atas segala catatan tersebut, kata Nasir, Masyarakat Elemen Sipil Aceh meminta Gubernur dan DPRA untuk menunda semua proses Raqan RPPLH Aceh, hingga dipenuhinya proses pembahasan yang transparan, partisipatif, serta kaji ulang perbaikan substansi secara menyeluruh.

Sementara Kadis DLHK Aceh Barat, Bukhari, berharap dalam Raqan RPPLH Aceh turut memasukkan lahan gambut dalam pemetaan masalah lingkungan di seluruh daerah Aceh.

“Aceh Barat itu 40 persen terdiri dari lahan gambut,” katanya.

Selanjutnya Bukhari juga berharap dalam Raqan RPPLH Aceh juga dimasukkan terkait sanksi-sanksi terhadap perusahaan yang menyalahi izin tambang di Aceh.

Permintaan ini disampaikan Bukhari lantaran dalam Raqan RPPLH tersebut tidak dicantumkan terkait sanksi terhadap pelanggaran izin pertambangan.

Tags: DPRAKomisi IV DPRALingkunganRancangan QanunRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Previous Post

Santri Asal Simeulue Dianiaya Temannya di Aceh Besar

Next Post

Pertahankan Kinerja Sehat, BNI Diperkuat Direksi Baru

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Pertahankan Kinerja Sehat, BNI Diperkuat Direksi Baru

Pertahankan Kinerja Sehat, BNI Diperkuat Direksi Baru

Perdana, Presiden Serahkan BLT BBM di Sentani

Perdana, Presiden Serahkan BLT BBM di Sentani

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co