MASAKINI.CO – Polisi menetapkan satu tersangka atas peristiwa terbakarnya sumur minyak tradisional di Desa Seuneubok Lapang, Peureulak Timur, Aceh Timur, yang menyebabkan satu warga tewas dan dua lainnya luka-luka.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menyebut tersangka berinisial BD (36). Pria tersebut merupakan warga Desa Alue Itam, Sungai Raya, Aceh Timur.
“Dia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” katanya, Sabtu (15/10/2022).
Miftahuda menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan. Sampai saat ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa penyidik. Dia menyebut tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.
“Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti disita penyidik terkait kasus tersebut diantaranya; dua fiber tandon air, mesin kompresor, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.
Terhadap tersangka BD, penyidik menjeratnya dengan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.