MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Aceh Minta Fasilitasi Qanun Jinayat di Kemendagri Dipercepat

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
29 November 2022
in News
0
DPR Aceh Minta Fasilitasi Qanun Jinayat di Kemendagri Dipercepat

Komisi I DPR Aceh saat bertemu pihak Kemendagri di Jakarta, membahas terkait Raqan Perubahan Qanun Jinayat. (foto:

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat kini telah berlabuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada Senin (28/11/2022). Raqan tersebut disampaikan langsung oleh Komisi I DPR Aceh dan diterima oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

RelatedPosts

20 Pelajar Raih Medali di Olimpiade CBP Rupiah Aceh 2026

Empat Nelayan Diamankan di TPI Lampulo, Polisi Temukan Diduga Ganja dan Plastik Bekas Sabu

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

Rombongan Komisi I DPR Aceh dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Iskandar Usman Alfarlaky. Ikut mendampingi anggota Komisi diantaranya; Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin, dan Taufik. Hadir juga Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar.

Sementara dari pihak Kemendagri hadir Slamet Endarta selaku Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal otonomi Daerah.

“Pertemuan kemarin merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPR Aceh tiga minggu lalu,” kata Iskandar Usman.

Iskandar melanjutkan fasilitasi merupakan salah satu tahap wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah, baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan,” jelasnya.

Iskandar menyampaikan perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, salah satu perubahan yang dilakukan pada Qanun Jinayat adalah adanya hukuman penjara kepada pelaku kekerasan seksual selain cambuk atau denda. “Jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, tetapi menjadi akumulatif,” katanya.

Selain itu, pada perubahan Qanun Jinayat juga dipertegas tentang tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemilihan non fisik.

Menurut Iskandar, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dan semangat revisi ini. Selanjutnya tim dari Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan segera mempelajari baik secara substansi maupun secara legal drafting, dan akan segera menyampaikan hasil fasilitasi baik secara langsung maupun secara tertulis nantinya.

Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPR Aceh bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.

Sedangkan Jumlah Pasal yang ditambah sebanyak tujuh Pasal, dan satu angka, serta dua Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.

“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini. Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang Komisi I untuk rapat kordinasi lanjutan,” pungkas Iskandar Usman Alfarlaky.

Tags: DPRAKemendagriKomisi I DPRAQanun Jinayat
Previous Post

Pemkab Aceh Utara Hanya Beri Angin Surga ke Lifter Nurul Akmal

Next Post

Agen Chip di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Related Posts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

by Redaksi
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Zaini Bakri dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung...

Aceh Besar Jadi Satu-satunya Daerah di Aceh Raih Predikat Baik IPKD

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat “Baik” sekaligus nilai tertinggi dalam pengukuran Indeks...

Illiza: Jejaring Internasional Buka Akses Kerja Sama bagi Pemerintah Daerah

by Redaksi
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah daerah dinilai perlu melihat jejaring internasional bukan sekadar ruang pertemuan, tetapi sebagai akses untuk membuka kerja sama,...

Next Post
Agen Chip Higgs Domino di Bener Meriah Ditangkap

Agen Chip di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Polisi Potong Pembawa Bising di Jalanan Kutaraja

Polisi Potong Pembawa Bising di Jalanan Kutaraja

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co