MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Aceh Minta Fasilitasi Qanun Jinayat di Kemendagri Dipercepat

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
29 November 2022
in News
0
DPR Aceh Minta Fasilitasi Qanun Jinayat di Kemendagri Dipercepat

Komisi I DPR Aceh saat bertemu pihak Kemendagri di Jakarta, membahas terkait Raqan Perubahan Qanun Jinayat. (foto:

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat kini telah berlabuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada Senin (28/11/2022). Raqan tersebut disampaikan langsung oleh Komisi I DPR Aceh dan diterima oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Sampah Plastik Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Banda Aceh

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

Aceh Mulai Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Rombongan Komisi I DPR Aceh dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Iskandar Usman Alfarlaky. Ikut mendampingi anggota Komisi diantaranya; Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin, dan Taufik. Hadir juga Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar.

Sementara dari pihak Kemendagri hadir Slamet Endarta selaku Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal otonomi Daerah.

“Pertemuan kemarin merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPR Aceh tiga minggu lalu,” kata Iskandar Usman.

Iskandar melanjutkan fasilitasi merupakan salah satu tahap wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah, baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan,” jelasnya.

Iskandar menyampaikan perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, salah satu perubahan yang dilakukan pada Qanun Jinayat adalah adanya hukuman penjara kepada pelaku kekerasan seksual selain cambuk atau denda. “Jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, tetapi menjadi akumulatif,” katanya.

Selain itu, pada perubahan Qanun Jinayat juga dipertegas tentang tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemilihan non fisik.

Menurut Iskandar, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dan semangat revisi ini. Selanjutnya tim dari Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan segera mempelajari baik secara substansi maupun secara legal drafting, dan akan segera menyampaikan hasil fasilitasi baik secara langsung maupun secara tertulis nantinya.

Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPR Aceh bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.

Sedangkan Jumlah Pasal yang ditambah sebanyak tujuh Pasal, dan satu angka, serta dua Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.

“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini. Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang Komisi I untuk rapat kordinasi lanjutan,” pungkas Iskandar Usman Alfarlaky.

Tags: DPRAKemendagriKomisi I DPRAQanun Jinayat
Previous Post

Pemkab Aceh Utara Hanya Beri Angin Surga ke Lifter Nurul Akmal

Next Post

Agen Chip di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Next Post
Agen Chip Higgs Domino di Bener Meriah Ditangkap

Agen Chip di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Polisi Potong Pembawa Bising di Jalanan Kutaraja

Polisi Potong Pembawa Bising di Jalanan Kutaraja

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co