MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Aceh Minta Fasilitasi Qanun Jinayat di Kemendagri Dipercepat

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
29 November 2022
in News
0
DPR Aceh Minta Fasilitasi Qanun Jinayat di Kemendagri Dipercepat

Komisi I DPR Aceh saat bertemu pihak Kemendagri di Jakarta, membahas terkait Raqan Perubahan Qanun Jinayat. (foto:

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat kini telah berlabuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada Senin (28/11/2022). Raqan tersebut disampaikan langsung oleh Komisi I DPR Aceh dan diterima oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

RelatedPosts

557 Korban HAM Terima Reparasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengawasan Ketat

Rumah Warga di Ingin Jaya Ludes Terbakar, BPBD Kerahkan Lima Armada

Harga Emas di Banda Aceh Anjlok Rp70 Ribu, Antam Ikut Ambruk

Rombongan Komisi I DPR Aceh dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Iskandar Usman Alfarlaky. Ikut mendampingi anggota Komisi diantaranya; Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin, dan Taufik. Hadir juga Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar.

Sementara dari pihak Kemendagri hadir Slamet Endarta selaku Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal otonomi Daerah.

“Pertemuan kemarin merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPR Aceh tiga minggu lalu,” kata Iskandar Usman.

Iskandar melanjutkan fasilitasi merupakan salah satu tahap wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah, baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan,” jelasnya.

Iskandar menyampaikan perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, salah satu perubahan yang dilakukan pada Qanun Jinayat adalah adanya hukuman penjara kepada pelaku kekerasan seksual selain cambuk atau denda. “Jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, tetapi menjadi akumulatif,” katanya.

Selain itu, pada perubahan Qanun Jinayat juga dipertegas tentang tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemilihan non fisik.

Menurut Iskandar, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dan semangat revisi ini. Selanjutnya tim dari Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan segera mempelajari baik secara substansi maupun secara legal drafting, dan akan segera menyampaikan hasil fasilitasi baik secara langsung maupun secara tertulis nantinya.

Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPR Aceh bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.

Sedangkan Jumlah Pasal yang ditambah sebanyak tujuh Pasal, dan satu angka, serta dua Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.

“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini. Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang Komisi I untuk rapat kordinasi lanjutan,” pungkas Iskandar Usman Alfarlaky.

Tags: DPRAKemendagriKomisi I DPRAQanun Jinayat
Previous Post

Pemkab Aceh Utara Hanya Beri Angin Surga ke Lifter Nurul Akmal

Next Post

Agen Chip di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Related Posts

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Agen Chip Higgs Domino di Bener Meriah Ditangkap

Agen Chip di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Polisi Potong Pembawa Bising di Jalanan Kutaraja

Polisi Potong Pembawa Bising di Jalanan Kutaraja

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co