Bawa Sabu 50 Kilogram, Dua Pria Asal Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi narkotika jenis sabu. (sumber foto: istock.com)

Bagikan

Bawa Sabu 50 Kilogram, Dua Pria Asal Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi narkotika jenis sabu. (sumber foto: istock.com)

MASAKINI.CO – Terbukti membawa narkoba sabu seberat 50 kilogram dari Langkat, Sumatara Utara ke Bireuen, dua pria asal Aceh dihukum mati.

Terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Dalam persidangan virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan,

majelis hakim diketuai Arfan Yani menyatakan sependapat dengan JPU Maria Tarigan.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim, Selasa (3/1).

Menurut Arfan terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram.

Maria menjelaskan terdakwa Faisal disuruh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Terdakwa Faisal lalu bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist