MASAKINI.CO – Pria inisial MK (45 tahun), terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Jaya, tak bisa berkutik saat digerebek aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di rumahnya, pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
Kediaman MK yang beralamat di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, itu didatangi polisi usai mengantongi informasi bahwa di sana terdapat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam drum berkelir biru.
“Petugas mengamankan 31 drum BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy.
Winardy menjelaskan MK ditangkap oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami terkait asal usul BBM tersebut,” ujarnya.