MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menkopolhukam: Vonis Hukuman Mati untuk Sambo Penuhi Rasa Keadilan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 Februari 2023
in Nasional
0
6 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung, 3 Saksi Diperiksa

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 25/8/2022. (foto: tangkapan layar Youtube Polri Presisi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyatakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin (13/2/2023) kemarin, setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

RelatedPosts

Komdigi: Kredibilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Media Lokal di Era Digital

Kelahiran Usia Muda Menurun, Perempuan Indonesia Kini Lebih Banyak Melahirkan di Usia Matang

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulisnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Mahfud menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

Kemudian, pada 1 Februari 2023, Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ujar Mahfud.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Ferdy Sambohukuman matiMahfud MdMenkopolhukam
Previous Post

Pj Wali Kota Sabang Sambut Kajari Baru

Next Post

Pantau Lewat Udara, Polda Aceh Temukan Tambang Ilegal di Aceh Barat dan Aceh Jaya

Related Posts

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

by Alfath Asmunda
13 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 38 terpidana kasus narkoba di Aceh telah dijatuhi hukuman mati dan saat ini mendekam di Lapas Kelas...

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati

by Riska Zulfira
12 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Zulfurqan, pelaku pembunuhan Dhiaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan tewas dalam kamar kos di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala,...

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Warga Bireuen Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

by Alfath Asmunda
12 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi inisial F warga Gampong Meunasah Kupula, Kecamatan Jeunib, Bireuen, dituntut hukuman...

Next Post
Pantau Lewat Udara, Polda Aceh Temukan Tambang Ilegal di Aceh Barat dan Aceh Jaya

Pantau Lewat Udara, Polda Aceh Temukan Tambang Ilegal di Aceh Barat dan Aceh Jaya

Warga Tionghoa di Sabang Galang Dana untuk Korban Gempa di Turki dan Suriah

Warga Tionghoa di Sabang Galang Dana untuk Korban Gempa di Turki dan Suriah

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co