Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di pengadilan negeri Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di pengadilan negeri Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Zulfurqan, pelaku pembunuhan Dhiaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan tewas dalam kamar kos di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Alfian di Pengadilan Negeri setempat setelah mengalami empat kali penundaan, Kamis (12/6/2025).

Sidang ini diketuai oleh majelis hakim, Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rian Apriesta.

Terdakwa dituntut bersalah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi dengan tujuan untuk merampas hp korban.

“Tuntutan berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata JPU dalam amar tuntutan.

Menurut JPU hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Bahkan ia tidak merasa bersalah atas perbuatannya dan memberi keterangan yang berbelit-belit.

“Terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiaul Fuadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024 lalu.

Terdakwa berniat mengambil Handphone milik korban yang saat itu kebetulan berada di dada korban. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar. Hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan korban.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist