MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan dua truk tangki yang mengangkut total 24 ton BBM yang disebut diperuntukkan untuk perusahaan batu bara di Aceh Barat. Polisi menduga minyak yang diangkut itu merupakan hasil oplosan.
“Ditengarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan dua mobil tangki warna biru itu diamankan polisi di Jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3/2023).
Satu mobil mengangkut 16 ton BBM, sementara satu mobil lagi membawa 8 ton. Polisi juga ikut mengamankan tiga orang dalam kasus tersebut karena diduga mengangkut BBM tanpa dokumen resmi.
“Tiga terduga pelaku ini berinisial FH, HI, dan SP. Mereka masih diperiksa untuk diketahui modus operandi dan peran masing-masing,” ujar Winardy.
Dia menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki asal usul minyak tersebut. Polisi juga akan menguji laboratorium BBM itu dengan melibatkan Pertamina.
Saat ini, tutur Winardy, kedua unit mobil tangki beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.