MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kepala BPN Aceh Jaya jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
11 Mei 2023
in Daerah
0
Mantan Kepala BPN Aceh Jaya jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah

Mantan Kepala BPN Aceh Jaya inisial TJ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah. (foto: Kejari Aceh Jaya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya inisial TJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, TJ diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016 lalu.

RelatedPosts

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

Wagub Aceh Soroti Warga Masih Gunakan Pelat Luar, Samsat Diminta Beri Contoh

“Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat,” sebutnya, Kamis (11/5/2023).

Dia menyebut, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan korupsi yang dilakukan TJ tersebut merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar.

Menurut Dedi Saputra, TJ yang merupakan mantan Kepala BPN Aceh Jaya Periode 2008 sampai 2017, itu ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023.

TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas III Calang Aceh Jaya selama 20 hari ke depan,” jelas Dedi Saputra.

Tags: aceh jayaBadan Pertanahan Nasional (BPN)sertifikat tanahTersangka Korupsi
Previous Post

Bersama Dekranas dan BUMN, BRI Dukung UMKM Naik Kelas dengan Sertifikasi TKDN

Next Post

Percantik Masjid Giok Nagan Raya, Pemprov Aceh Bantu Rp10 Miliar

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

by Aininadhirah
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah guna menghindari...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Next Post
Percantik Masjid Giok Nagan Raya, Pemprov Aceh Bantu Rp10 Miliar

Percantik Masjid Giok Nagan Raya, Pemprov Aceh Bantu Rp10 Miliar

Layanan BSI Eror, Ketua DPRA: Sudah Saatnya Qanun LKS Dievaluasi

Layanan BSI Eror, Ketua DPRA: Sudah Saatnya Qanun LKS Dievaluasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co