MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Mei 2023
in Nasional
0
Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Rabu 17/5/2023. (foto: jawapos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

RelatedPosts

Gempa M5,6 Guncang Mesir, Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak

Pemerintah Pacu Proyek PLTS 100 GW untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi

Mulai 17 Agustus, Pemerintah Salurkan 997 Ribu Ton Beras untuk 33,24 Juta KPM

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penydiikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini. Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8 triliun.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: BTS 4G Bakti KominfoJohnny G PlateKejaksaan AgungMenkominfoTersangka Korupsi
Previous Post

Dua Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Darussalam

Next Post

Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sehari Usai Pergantian Pimpinan

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN)...

Next Post
Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co