MASAKINI.CO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menciduk pria inisial MR (32 tahun) di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/5/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi.
Penangkapan bandar ekstasi ini bermula dari informasi intelijen yang dikantongi polisi. Dari informasi itu polisi mengantongi seseorang pria inisial FA. Pelaku kemudian didekati dengan cara seorang personel menyamar jadi pembeli.
Menurut Jeffryandi personel yang menyamar ini mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bakal diserahkan usai bertemu FA di pinggir jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu-ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak, Aceh Timur” ujarnya.
Di Peureulak, tutur Iptu Jeffryandi, anggota polisi yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Laki-laki itu yakni MR. Tim besar yang sudah menunggu tak jauh dari lokasi, langsung menyergap MR.
Sedangkan FA gagal ditangkap karena melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah gubuk di lokasi penyergapan, polisi menemukan sebanyak 1020 butir pil ekstasi berlogo AM.
“Tersangka MR mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI, sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Jeffryandi.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.