MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Mei 2023
in Nasional
0
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. (foto: dok website OJK)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dapat membuat perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan dan undang-undang tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

RelatedPosts

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

BGN Tata Ulang Dapur dan Penerima MBG

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian dilansir dari republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

Pemerintah pun bertugas untuk memastikan pilihan masyarakat tersedia, dan pilihan tersebut dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (Qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” ucapnya.

OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS. “Sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut, OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesiapan perbankan syariah di Aceh,” katanya.

Menurut Dian, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya.

“Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPRA membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satunya dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Seperti diketahui, pasca pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh sehingga saat ini hanya Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mayoritas beroperasi di Aceh. Sementara bank syariah lainnya hanya terpusat layanannya di ibu kota provinsi, yakni Banda Aceh.

Tags: acehBank KonvensionalBank SyariahBSI ErorOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Revisi Qanun LKS
Previous Post

Masyarakat Sipil Aceh Beri Masukan Terhadap Revisi UUPA ke DPRA

Next Post

‘Ladang Tempur’ Baru untuk Tentara di Aceh

Related Posts

Laba BSI Tembus Rp2,8 Triliun Hingga April

by Redaksi
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatatkan kinerja positif hingga April 2026. Berdasarkan laporan keuangan bulanan perusahaan, BSI membukukan...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Nasabah BSI Tembus 23,7 Juta, Aset Terus Melonjak

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan pada kuartal I 2026, baik secara nasional maupun di wilayah Aceh....

Next Post
‘Ladang Tempur’ Baru untuk Tentara di Aceh

'Ladang Tempur' Baru untuk Tentara di Aceh

Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal Dalam Empat Tahun ke Depan

Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal Dalam Empat Tahun ke Depan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co