MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Masyarakat Sipil Aceh Beri Masukan Terhadap Revisi UUPA ke DPRA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Mei 2023
in Daerah
0
Masyarakat Sipil Aceh Beri Masukan Terhadap Revisi UUPA ke DPRA

Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) saat menyampaikan kajian kebijakan terkait revisi UUPA. (foto: dok AWASI UUPA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) sepakat dengan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang sedang melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Juru Bicara AWASI UUPA, Raihal Fajri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kajian kebijakan kepada Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, terkait masukan masyarakat sipil dalam agenda revisi UUPA. Penyerahan kajian kebijakan tersebut disaksikan oleh Ketua Banleg DPR Aceh serta beberapa ketua komisi dan tim revisi UUPA, pada Senin kemarin.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tampilkan Tari Meusare-sare pada Pentas Seni Rakernas APEKSI

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Banda Aceh Promosikan Produk Unggulan IKM di Indonesia City Expo 2026

“Kebutuhan untuk melakukan revisi UUPA menjadi penting, karena ada pembaharuan kondisi baik berupa perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan sejumlah pasal dalam UUPA tidak lagi menjadi rujukan,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Aliansi ini berpendapat, revisi atau perubahan aturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan, seperti kehendak politik untuk mempertahankan kekuasaan, penyesuaian terhadap sistem hukum nasional dan aspirasi masyarakat.

Masyarakat Sipil Aceh menyerahkan kajian kebijakan revisi UUPA ke DPRA. (foto: dok AWASI UUPA)

“Optimalisasi ataupun revisi UUPA harus dilihat secara filosofis, sosiologis maupun yuridis sehingga tidak memunculkan penolakan karena bertentangan, tumpang tindih atau dieleminir oleh produk legeslasi lainnya,” ujar Raihal.

Mengingat secara hirarkinya, lanjut Raihal, UUPA berada di tingkat ke-3 setelah UUD 1945 dan Tab MPR, sehingga legal standingnya merupakan lex specialis secara kewenangan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dan diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.

AWASI UUPA menyampaikan dua rekomendasi penting. Pertama, untuk substansi yang sudah selaras dengan MoU Helsinki dan aspirasi masyarakat Aceh, diharapkan supaya dapat dioptimalisasi pelaksanaannya.

MoU Helsinki adalah nota kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menghentikan konflik di Aceh, ditandatangani bersama dalam perundingan di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Selanjutnya rekomendasi kedua, untuk substansi UUPA yang belum selaras dengan MoU Helsinki dan aspirasi masyarakat Aceh, agar dapat direvisi/diubah dan ditambah pengaturannya.

Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh atau AWASI UUPA ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Katahati Instute, ACSTF, Forum LSM Aceh, Yayasan Demokrasi Perdamaian dan Resolusi Konflik, HakA, CCDE, JKMA, WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Komunitas Tikar Pandan, The Aceh Institute, Forbina, Kontras Aceh, YEL, MaTA, Gerak Aceh, LBH Banda Aceh, PSUIA, Prodelat, ACCI, Flower Aceh, RpuK, serta perwakilan praktisi dan akademisi.

Tags: AWASI UUPADPRARevisi UUPA
Previous Post

Korsleting Listrik, Empat Ruko Terbakar di Aceh Jaya

Next Post

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Mualem Kunci Dana Otsus 2,5 Persen

by Redaksi
17 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh minimal sebesar 2,5 persen dalam...

Next Post
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh

‘Ladang Tempur’ Baru untuk Tentara di Aceh

'Ladang Tempur' Baru untuk Tentara di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...