MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Masyarakat Sipil Aceh Beri Masukan Terhadap Revisi UUPA ke DPRA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Mei 2023
in Daerah
0
Masyarakat Sipil Aceh Beri Masukan Terhadap Revisi UUPA ke DPRA

Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) saat menyampaikan kajian kebijakan terkait revisi UUPA. (foto: dok AWASI UUPA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) sepakat dengan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang sedang melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Juru Bicara AWASI UUPA, Raihal Fajri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kajian kebijakan kepada Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, terkait masukan masyarakat sipil dalam agenda revisi UUPA. Penyerahan kajian kebijakan tersebut disaksikan oleh Ketua Banleg DPR Aceh serta beberapa ketua komisi dan tim revisi UUPA, pada Senin kemarin.

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Minta Bahasa Aceh Dibiasakan di Rumah dan Sekolah

Aceh Besar Perkuat Perencanaan dan Anggaran Program AIDS, TBC, dan Malaria

Pemkab Gayo Lues Kembangkan Kopi dan Tanaman Sela untuk Petani

“Kebutuhan untuk melakukan revisi UUPA menjadi penting, karena ada pembaharuan kondisi baik berupa perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan sejumlah pasal dalam UUPA tidak lagi menjadi rujukan,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Aliansi ini berpendapat, revisi atau perubahan aturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan, seperti kehendak politik untuk mempertahankan kekuasaan, penyesuaian terhadap sistem hukum nasional dan aspirasi masyarakat.

Masyarakat Sipil Aceh menyerahkan kajian kebijakan revisi UUPA ke DPRA. (foto: dok AWASI UUPA)

“Optimalisasi ataupun revisi UUPA harus dilihat secara filosofis, sosiologis maupun yuridis sehingga tidak memunculkan penolakan karena bertentangan, tumpang tindih atau dieleminir oleh produk legeslasi lainnya,” ujar Raihal.

Mengingat secara hirarkinya, lanjut Raihal, UUPA berada di tingkat ke-3 setelah UUD 1945 dan Tab MPR, sehingga legal standingnya merupakan lex specialis secara kewenangan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dan diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.

AWASI UUPA menyampaikan dua rekomendasi penting. Pertama, untuk substansi yang sudah selaras dengan MoU Helsinki dan aspirasi masyarakat Aceh, diharapkan supaya dapat dioptimalisasi pelaksanaannya.

MoU Helsinki adalah nota kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menghentikan konflik di Aceh, ditandatangani bersama dalam perundingan di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Selanjutnya rekomendasi kedua, untuk substansi UUPA yang belum selaras dengan MoU Helsinki dan aspirasi masyarakat Aceh, agar dapat direvisi/diubah dan ditambah pengaturannya.

Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh atau AWASI UUPA ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Katahati Instute, ACSTF, Forum LSM Aceh, Yayasan Demokrasi Perdamaian dan Resolusi Konflik, HakA, CCDE, JKMA, WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Komunitas Tikar Pandan, The Aceh Institute, Forbina, Kontras Aceh, YEL, MaTA, Gerak Aceh, LBH Banda Aceh, PSUIA, Prodelat, ACCI, Flower Aceh, RpuK, serta perwakilan praktisi dan akademisi.

Tags: AWASI UUPADPRARevisi UUPA
Previous Post

Korsleting Listrik, Empat Ruko Terbakar di Aceh Jaya

Next Post

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh

Related Posts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

by Redaksi
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Zaini Bakri dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung...

Pemerintah Kawal Revisi UUPA, Wagub Tekankan Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang

by Ahmad Mufti
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah...

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Next Post
Perangi Rentenir, Kepala OJK Aceh Dukung Langkah Aminullah Usman

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh

‘Ladang Tempur’ Baru untuk Tentara di Aceh

'Ladang Tempur' Baru untuk Tentara di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...