MASAKINI.CO – Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap keuchik (kepala desa) dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur. Mereka ditahan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
Adapun kelima aparatur gampong Serba Jadi yang ditahan itu masing-masing berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebut perkara pemerasan dan pungli tersebut dilakukan kelima tersangka kepada masyarakat sebanyak Rp40 juta.
“Sampai saat ini telah 6 orang diperas oleh oknum aparatur gampong tersebut,” katanya, Rabu (7/6/2023) kemarin.
Machfud menjelaskan pemerasan itu dilakukan lewat dalih yang mengacu pada Qanun Gampong yang telah disepakati bersama. Namun, ketika pihaknya menelusuri Qanun Gampong tersebut, tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut.
Berdasarkan laporan 6 orang masyarakat itu, tutur Machfud, pihaknya melakukan penahanan terhadap aparatur gampong Serba Jadi.
“Akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.