MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Sebut Korban Prostitusi di Kota Langsa Masih di Bawah Umur

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Juni 2023
in Daerah
0
Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Aceh Terus Terjadi, Apa Langkah Pemerintah?

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di Kota Langsa, Aceh. Dua orang berinisial RA (36) dan R (42) ditangkap.

Keduanya disebut memperdagangkan seorang anak di bawah umur inisial DAN (17). Polisi masih menggali keterangan dari kedua pelaku apakah ada korban lainnya dalam kasus prostitusi tersebut.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Korbannya masih di bawah umur. Pelaku RA menjual korban ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, Sabtu (17/6/2023).

Yoga menerangkan, pelaku RA dalam menjalankan aksinya itu bekerja sama dengan R, yang disebut menyediakan tempat.

Praktik prostitusi itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke lokasi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“masyarakat di sana resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di gampong tersebut,” ujar Yoga.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa. Mereka masih diperiksa. Keduanya terancam dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Tags: anakKota LangsapolisiprostitusiTPPO
Previous Post

Emiezen, Niaga Busana Raup Puluhan Juta

Next Post

Bagi-bagi Bendera Merah Putih di Kota Lhokseumawe

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post
Bagi-bagi Bendera Merah Putih di Kota Lhokseumawe

Bagi-bagi Bendera Merah Putih di Kota Lhokseumawe

UIN Ar-Raniry Raih Lima Medali pada OASE II Jakarta

UIN Ar-Raniry Raih Lima Medali pada OASE II Jakarta

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co