Polisi Sebut Korban Prostitusi di Kota Langsa Masih di Bawah Umur

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

Bagikan

Polisi Sebut Korban Prostitusi di Kota Langsa Masih di Bawah Umur

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

MASAKINI.CO – Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di Kota Langsa, Aceh. Dua orang berinisial RA (36) dan R (42) ditangkap.

Keduanya disebut memperdagangkan seorang anak di bawah umur inisial DAN (17). Polisi masih menggali keterangan dari kedua pelaku apakah ada korban lainnya dalam kasus prostitusi tersebut.

“Korbannya masih di bawah umur. Pelaku RA menjual korban ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, Sabtu (17/6/2023).

Yoga menerangkan, pelaku RA dalam menjalankan aksinya itu bekerja sama dengan R, yang disebut menyediakan tempat.

Praktik prostitusi itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke lokasi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“masyarakat di sana resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di gampong tersebut,” ujar Yoga.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa. Mereka masih diperiksa. Keduanya terancam dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist