Kadis Pendidikan Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi

Kadisdik Aceh Tengah, Uswatuddin, jadi tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi. Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, Senin 24/7/2023. (foto: Kejari Aceh Tengah)

Bagikan

Kadis Pendidikan Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi

Kadisdik Aceh Tengah, Uswatuddin, jadi tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi. Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, Senin 24/7/2023. (foto: Kejari Aceh Tengah)

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud di kabupaten tersebut tahun anggaran 2019.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Uswatuddin telah ditahan di Rutan Rutan Kelas IIB Takengon, pada Senin (24/7/2023) kemarin.

“Tersangka US ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Aceh Tengah,” katanya.

Ali menerangkan, penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah.

Selain Uswatuddin, sebelumnya Kejari Aceh Tengah juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS, Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.

Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp 2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Hanya saja pengadaan alat permainan tersebut tidak sesuai spek dan ada dugaan markup dari pagu anggaran yang disediakan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar pada proyek pengadaan alat permainan edukasi tersebut.

Mereka bakal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist